Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Follow Budayakan membaca sebelum bertanya, malu bertanya sesat di jalan

XII 3.1 (A) Konsep Wilayah dan Perwilayahan

 A. Tujuan Pembelajaran

Setelah kegiatan pembelajaran 1 ini Anda diharapkan mampu memahami konsep wilayah dan pewilayah secara mandiri

B. Uraian Materi

Foto Udara Wilayah Desa


Pernahkah melihat wilayah desa dari ketinggian tertentu seperti dari pesawat/naik ke bukit?


1. Konsep Wilayah

Menurut Taylor bahwa Wilayah adalah suatu daerah tertentu di permukaan bumi yang dapat dibedakan dengan daerah tetangganya atas dasar kenampakan karakteristik yang menyatu. Sedangkan menurut Rustiadi bahwa wilayah adalah unit geografis dengan batas-batas spesifik tertentu di mana komponen-komponen wilayah tersebut satu sama lain saling berinteraksi secara fungsional. Batasan wilayah tersebut tidak selalu dengan kenampakan fisik dan pasti, melainkan bersifat dinamis.

Wilayah adalah satu kesatuan unit geografis yang antarbagiannya mempunyai keterkaitan secara fungsional. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan pewilayahan (penyusunan wilayah) adalah pendelineasian unit geografis berdasarkan kedekatan, kemiripan, atau intensitas hubungan fungsional antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Wilayah Pengembangan adalah pewilayahan untuk tujuan pengembangan/ pembangunan/ (development). 

Tujuan pembangunan terkait dengan lima kata kunci, yaitu: 

(a) pertumbuhan; 

(b) penguatan keterkaitan; 

(c) keberimbangan; 

(d) kemandirian; dan 

(e) keberlanjutan.

Definisi "region" atau lazim disebut wilayah dalam geografi masih dilihat dari sudut pandang dan kepentingan masing-masing. Wilayah dapat diartikan sebagai bagian permukaan bumi yang memilki batas-batas dan ciri-ciri tersendiri berdasarkan lingkup pengamatan atas satu atau lebih fenomena atau kenampakan tertentu. Mas Sukoco (1985:45) mengungkapkan bahwa region dapat mempunyai bermacam-macam arti. Suatu wilayah atau region bukan hanya suatu unit geografis, namun boleh jadi suatu unit penggunaan lahan, unit permukiman, unit produksi, unit perdagangan, unit transportasi, atau unit komunikasi.

Secara umum region/wilayah dapat diartikan sebagai bagian permukaan bumi yang dapat dibedakan dalam hal-hal tertentu dari daerah sekitarnya (Bintoro, 1979). Batasan tersebut sesuai dengan pendapat Fisher (1975), yang mengemukakan bahwa suatu konsep region memandang suatu daerah sebagai suatu wilayah/tata ruang yang mempunyai ciri-ciri khas yang kurang lebih sama (homogen) dan dengan segera dapat dibedakan dari daerah-daerah lain bagi keperluan perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan tertentu.

Konsep region/wilayah berubah-ubah dan mengalami perkembangan, sehingga muncul beberapa pengertian wilayah yang kadang-kadang berbeda sebagai akibat proses klasifikasi yang berbeda pula, seperti: uniform region dan nudol nodal region. Namun pada prinsipnya region lebih dititikberatkan sebagai suatu wilayah yang mempunyai ciri-ciri keseragaman gejala internal (internal uniformity) yang membedakan wilayah yang bersangkutan dari wilayah lainnya. Ciri-ciri yang merupakan internal uniformity ini dapat berupa gejala fisik, seperti keseragaman vegetasi, keseragaman iklim, relief permukaan tanah atau yang lainnya. Dapat pula berupa gejala non fisik, seperti bentuk aktivitas dalam perekonomian, adat istiadat, bentuk pemerintahan, pola permukiman dan lain-lainnya. Region dengan dasar internal uniformity ini biasanya disebut dengan formal region.

Wilayah Perkebunan sebagai Wilayah Homogen


Di samping itu suatu region dapat juga dilihat sebagai bagian dari suatu sistem yang lebih menekankan pada bagaimana suatu region saling berhubungan dengan region lain, dalam hal ini region tersebut disebut functional region, misalnya interaksi antara wilayah perkotaan sebagai pusat industri dan jasa dengan wilayah perdesaan sebagai penyedia sumber bahan mentah dan tenaga kerja bagi perkotaan.

Karena sifatnya yang demikian maka formal region relatif bersifat statis, sedang functional region lebih dinamis (Suparmat, 1989:1), hal ini wajar karena fungsi suatu wilayah dalam hubungannya dengan wilayah lain selalu berubah dan mengalami perkembangan.

Dalam perkembangan selanjutnya dikenal pula istilah-istilah "sub region" atau "sub unit", dari masing-masing daerah atau region, misalnya daerah dataran banjir, daerah lereng gunung api, dan dataran pantai (Mas Sukoco, 1985:45).


2. Klasifikasi Wilayah

Ada beberapa istilah yang di Indonesia mempunyai pengertian yang serupa dengan konsep wilayah, seperti: divisi, distrik, zone, realm, bentang lahan, dan lain-lainnya. Wilayah merupakan bagian dari permukaan bumi yang mempunyai persamaan-persamaan tertentu, yang dapat dibedakan dari wilayah sekitarnya. Semula penggolongan wilayah hanya didasarkan pada ciri-ciri alamiah saja (natural feature), kemudian ditambah dengan suatu kenampakan tunggal (single feature), seperti iklim, topografi, vegetasi, morfologi, dan lain-lainnya.

Geographical Association (1937) mengaklasifikasikan wilayah sebagai berikut:

a. Generic Region: yaitu penggolongan wilayah menurut jenisnya yang menekankan pada jenis wilayah, seperti iklim, topografi, vegetasi, dan fisiografi. Misalnya wilayah vegetasi, dalam hal ini lebih ditekankan kepada jenis perwilayahannya saja.

Peta Wilayah Hutan Hujan tropis

b. Specific Region: merupakan wilayah tunggal yang mempunyai ciri-ciri geografis tertentu/khusus terutama yang ditentukan oleh lokasi absolut dan lokasi relatifnya. Misalnya: (a) Wilayah Asia Tenggara merupakan wilayah tunggal yang mempunyai kharakteristik geografis khusus, seperti lokasi, penduduk, bahasa, tradisi, iklim, dan lain-lainnya; (b) Wilayah Waktu Indonesia Barat (WIB), merupakan wilayah tunggal dan mempunyai ciri khusus yaitu lokasinya di Indonesia bagian barat yang dibatasi oleh waktu, berdasarkan garis bujur serta pertimbangan politis, sosial, ekonomi, aktivitas penduduk, dan budaya.

Peta Wilayah Pembagian Waktu



c. Uniform Region: suatu wilayah yang didasarkan atas keseragaman atau kesamaan dalam kriteria-kriteria tertentu. Wilayah geografis yang seragam berdasarkan kriteria tertentu dan dapat dibedakan dengan daerah tetangganya. Homogenitas dari wilayah formal dapat ditinjau dari kriteria fisik atau alam ataupun kriteria sosial budaya. Contoh: wilayah pertanian yang mempunyai kesamaan yakni adanya unsur petani dan lahan pertanian, dan kesamaan itu menjadi sifat yang dimiliki oleh unsur-unsur yang membentuk wilayah (Bintarto dan Surastopo, 1979).

Wilayah Pertanian


d. Nodal Region: merupakan suatu wilayah yang diatur beberapa pusat-pusat kegiatan yang saling dihubungkan oleh jalur transportasi antara satu dengan yang lainnya. Wilayah geografik yang memperhatikan suatu hubungan fungsional antarwilayah formal yang interdependensi dan batas wilayah tersebut oleh sebuah titik pusat Contoh: Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai kota yang cukup besar dan unik, mempunyai beberapa pusat kegiatan seperti pusat kebudayaan Jawa, pusat pendidikan, pusat perdagangan, pariwisata, industri kerajinan, dan lain-lainnya. Pusat-pusat kegiatan tersebut satu sama lain dihubungkan dengan jaring-jaring transportasi dan komunikasi yang membentuk suatu sistem keruangan dan kelingkungan yang terpadu sedemikian rupa sehingga membentuk suatu sistem kewilayahan.

Wilayah Yogyakarta yang dihubungan Jalur Transportasi, Pariwisata dan Pemerintahan


3. Bentuk-bentuk Persekutuan Regional

Berdasarkan beberapa kajian tentang perwilayahan dapat dikatakan bahwa suatu negara atau beberapa kelompok negara dengan berbagai ragam kenampakan yang khas, seperti struktur sosial, ekonomi, pertumbuhan, tingkat pendidikan penduduknya, tingkat ketergantungan ekonominya, dan lain-lainnya dapat disebut sebagai suatu region. Klasifikasi semacam ini sangat berguna, baik bagi pengkajian ilmiah maupun untuk kepentingan praktis, terutama bagi para perencana regional sebagai suatu bidang kegiatan yang sangat vital.

Atas dasar kajian tentang wilayah, maka muncul bentuk-bentuk persekutuan (perhimpunan) regional, antara lain:

a. Persekutuan negara-negara berdasarkan paham politik yang dianut, seperti: Blok Barat, Blok Timur, dan Non Blok;

b. Persekutuan negara-negara di bidang ekonomi, seperti: Masyarakat Ekonomi Asean/MEA, Mashall Plan, Colombo Plan, OPEC, Pasaran Bersama Eropa (Europian Common Market/ECM), Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE), Camecon (Council for Mutual Economic Assistance), Sela (Sistema Economico Latioamericano), Pasar Bebas Asia (AFTA), EEC (Europian Economic Community), dan EAC (East African Community);

c. Persekutuan negara-negara di beberapa bidang sosial ekonomi budaya, seperti OKI (Organisasi Konferensi Islam), Kelompok Utara-Selatan, OAS (Organization of American States) dan lain-lainnya.

Regionalisasi wilayah pembangunan dapat pula dijadikan contoh suatu region (development region) yang dapat dijadikan dasar suatu perencanaan, misalnya ketika masa orde baru Indonesia masih mempunyai 26 provinsi, Indonesia dibagi menjadi beberapa wilayah pembangunan dan 4 (empat) wilayah pembangunan.


C. Rangkuman

  1. Wilayah dapat diartikan sebagai bagian permukaan bumi yang memilki batas-batas dan ciri-ciri tersendiri berdasarkan lingkup pengamatan atas satu atau lebih fenomena atau kenampakan tertentu
  2. prinsipnya region lebih dititikberatkan sebagai suatu wilayah yang mempunyai ciri-ciri keseragaman gejala internal (internal uniformity) yang membedakan wilayah yang bersangkutan dari wilayah lainnya
  3. Klasifikasi Wilayah: Generic Region; Specifik Region; Uniform Region; Nodal Region.
  4. Persekutuan perhimpunan regional berdasarkan bidang politik, ekonomi,

Posting Komentar untuk "XII 3.1 (A) Konsep Wilayah dan Perwilayahan"